Kejari Bekasi Benarkan Penangkapan Kades Cibuntu Terkait Dugaan Pungli PTSL

Kejari Bekasi Benarkan Penangkapan Kades Cibuntu Terkait Dugaan Pungli PTSL

BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi mengakui penangkapan kepala desa Cibuntu, Cibitung, terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo menegaskan bahwa hal tersebut sebagai salah satu komitmen Kejari dalam memberantas mavia tanah.

Diketahui bahwa Kejari Kabupaten Bekasi telah menahan Kades Cibuntu, Kecamatan Cibitung, AR telah resmi ditetapkan tersangka  penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan pungutan liar (pungli) program PTSL 2021.

Baca Juga: Giliran Kades Cibuntu Menyusul Kades Lambangsari Terkait PTSL, Berikutnya Siapa Lagi?

AR menyusul teman sejawatnya Kades Lambang Sari Pipit Haryanti, yang lebih dulu ditangkap terkait dugaan hal serupa. Abdul Rohim alias AR ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 8 September 2022 dilanjutkan dengan penahanan.

"Penangkapan dilakukan bentuk komitmen Kejari Bekasi sesuai  instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam pemberantasan mafia tanah, "tegas Siwi kepada media Senin (12/9/2022).

Kades Cibuntu AR  dikenakan  Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah UU sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan korupsi.

AR dalam perannya pada program PTSL di Desa Cibuntu mengintruksikan terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL Desa Cibuntu serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan atau biaya pada PTSL sebesar Rp400 ribu atas nama yang memohon.

Baca Juga : Tolak Pengangkatan Sekdes Jadi Plt Kades, Ratusan Warga Desa Lambangsari Buat Pernyataan

“Sebaliknya, bagi yang belum atas nama pemohon sendiri setiap seratus meternya dikenakan biaya sebesar Rp1.500.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya total Rp1.900.000,â€ jelas Siwi.

Sedangkan, untuk perangkat Desa Cibuntu biaya berbeda yaitu setiap seratus meter sebesar Rp1 juta ditambah Rp400 ribu Jadi tiap seratus meter untuk yang atas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp1,4 juta per bidang.

Berdasarkan penetapan pungutan biaya-biaya dalam pelaksanaan PTSL Desa Cibuntu diperoleh hasil pungutan PTSL sebesar Rp400 ribu per bidang untuk dasar alas hak atas nama yang memohon dengan hasil pungutan sejumlah Rp1.813.200.000.

“Balik nama PTSL sebesar Rp1.500.000 per 100 meter sertifikat untuk dasar atas hak atas nama yang memohon atau ada pergantian peralihan nama, "tegasnya.

Sementara lanjut Siwi total permohonan sertifikat pada Desa Cibuntu seluas 972.930 meter. Nilai hasil pungutan masih dilakukan pendalaman.(amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: